Pelanggaran HAM di Indonesia


PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
OLEH
NI PUTU C.RISPASANTI DEWI A.S
D3 PERPUSTAKAAN , UNIVERSITAS UDAYANA
NIM: 1712312010

ABSTRAK

Tujuan  pembuatan paper ini adalah untuk mengetahui Hak Asasi Manusia serta penjelasan mengenai Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Dari Paper inilah akan terdapat informasi mengenai Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indnesia.  Oleh sebab itu Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dapat di ketahui setelah membaca paper ini sehingga dapat bermanfaat guna untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Pelanggaran Hak Aasi Manusia di Indonesia. Kita tidak hanya sekedar mempelajari Hak Asasi Manusia tetapi alangkah baiknya jika kita mengetahui dan mendalami pelanggaran yang terjadi di Negara kita Indonesia
Kata Kunci: Pelanggaran HAM
BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Hak memiliki unsur normatif yang melekat pada diri  manusia sejak masih dalam kandungan sampai kematiannya. tidak jarang di dalamnya menimbulkan gesekan antar individu dengan upaya memenuhi HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang menyebabkan adanya pelanggaran HAM individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, atau sebaliknya. Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan di bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen. HAM didirikan sebagai upaya menunjang  penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di Indonesia . Maka dai itu saya menyusun paper yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia” serta ,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.

BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN PELANGGARAN HAM MENURUT HUKUM INDONESIA
Menurut UU No.39 Tahun 1999 pada Pasal 1 Angka 6 pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
Faktor internal, yaitu dorongan  melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri seseorang (pelaku) pelanggar HAM, diantaranya adalah:
o    Sikap egois atau mementingkan diri sendiri.
Sikan ini  menyebaabkan seseorang untuk akan selalu menuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sendiri sering diabaikan. Orang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menggunakan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya dapat  melanggar hak orang lain
o    Rendahnya adanya kesadaran HAM.
Hal ini menyebabkan pelaku pelanggaran HAM akan berbuat seenaknya. Pelaku tidak akan mau tahu bahwa orang lain juga  mempunyai hak asasi yang perlu di hormati. Sikap tidak mau tahu itu akan mengakibatkan perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
o    Sikap yang tidak toleran
Sikap ini  menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
Faktor eksternal, yaitu faktor dari  luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
o    Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
o    tidak tegasan aparat penegak hukum,
Aparat penegak hukum yang tidak bisa bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong adanya pelanggaran HAM lainnya.
o    Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi ini dapat memberikan pengaruh yang positif, namun bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
o    Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya  tidak seimbangannya  yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.

JENIS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.     Pembunuhan masal (genosida)
 Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan  ini di atur dalam UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM
2.     Kejahatan Kemanusiaan
 Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk dengan cara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.     Pemukulan
2.     Penganiayaan
3.     Pencemaran nama baik
4.     Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.     Menghilangkan nyawa orang lain

PERISTIWA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
          Setiap manusia memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang akan  menimbulkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
1.     Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.     Kasus terbunuhnya Marsinah,
seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.     Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.     Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5.     Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
6.     Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang.
7.     Ayah tiri aniaya bocah 6 tahun hingga tewas,
13 November 2016, Tim dokter RSUD Mayjen HA yang mengautopsi Ang yaitu bocah berusia 6 tahun yang tewas karna di pukuli ayah tirinya. Korban tewas akibat luka di bagian kepala belakang. Saat itu ibu korban sedang mencuci pakaian di sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Ibu korban terkejut dan shock melihat anaknya Ang sudah tidak bernyawa. Beberapa jam kemudian polisi menangkap IS, ayah tiri yang tega menghabisi nyawa korban. Pemicu penganiaayan tersebut dikarenakan hal sepele, yaitu karena sang anak tidak mau berhenti menangis dan membuat ayah tirinya kesal.
8.     Kasus Bom Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.

KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI LINGKUNGAN SEKITAR
1.     Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan akan terjadinya  kecelakaan.
2.     Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
3.     Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

UPAYA MENGATASI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Upaya penanganan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia yangbersifat berat , maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan umum. Beberapa upaya yang dapat di lakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan Hak Asasi Manusia antara lain dapat di lakukan melalui peilaku sebagai berikut:
1.     Mematuhi instrument-instrument Hak Asasi Manusia yang telah di tetapkan 
2.     Melaksanakan Hak Asasi Manusia yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab
3.     Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setap orang juga memliki kewajiban asasi yang harus di jalankan dengan  penuh tanggung jawab
4.     Tidak semena-mena terhadap orang lain
5.     Menghormati hak-hak orang lain
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
SARAN
Kita Sebagai makhluk sosial kita harus bisa mempertahankan dan dapat memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu juga kita harus mampu menghormati dan menjaga HAM milik orang lain dan  jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan juga  jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.  kita sebagai warga Negara yang bertanggung jawab hendaknya kita senantiasa mampu  menghidari pelanggaran HAM agar tercipta Negara yang berkeadilan sosial,


DAFTAR PUSTAKA

.ComPustaka.(Oktober.2014).Pengertian Pelanggaran HAM Menurut UU No.39 Tahun 1999 Pasal 1. Di  Peroleh 10 November 2017, Dari http://pustakanew.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-pelanggaran-ham-menurut-uu.html
Fuad Mahfuddin. (2014, 18 Maret). Makalah Pelanggaran Ham. Diperoleh  12 November 2017 , dari http://fuadmahfuddin13.wordpress.com/2014/03/18/makalah-pelanggaran-ham/
Cepat Lambat. (2013, Oktober). Contoh Kasus Pelanggaran Ham Indonesia. Diperoleh 12 November 2017 , dari http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
GenjerKangkung.(205,Juni).Contoh Makalah Kasus Pelanggaran HAM Yang Terjadi Baru ini Di Indonesia. Di Peroleh 12 November 2017, dari http://kangkunggenjer.blogspot.co.id/2015/06/contoh-makalah-kasus-pelanggaran-ham.html

Komentar