PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
OLEH
NI PUTU C.RISPASANTI DEWI A.S
D3 PERPUSTAKAAN , UNIVERSITAS UDAYANA
NIM: 1712312010
ABSTRAK
Tujuan pembuatan paper ini adalah untuk mengetahui
Hak Asasi Manusia serta penjelasan mengenai Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia.
Dari Paper inilah
akan terdapat informasi mengenai Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indnesia. Oleh sebab itu Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia dapat di ketahui setelah membaca paper ini sehingga dapat bermanfaat
guna untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Pelanggaran Hak Aasi
Manusia di Indonesia. Kita tidak hanya sekedar mempelajari Hak Asasi Manusia
tetapi alangkah baiknya jika kita mengetahui dan mendalami pelanggaran yang
terjadi di Negara kita Indonesia
Kata Kunci:
Pelanggaran HAM
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Hak memiliki unsur
normatif yang melekat pada diri manusia
sejak masih dalam kandungan sampai kematiannya. tidak jarang di dalamnya menimbulkan
gesekan antar individu dengan upaya memenuhi HAM pada dirinya sendiri. Hal
inilah yang menyebabkan adanya pelanggaran HAM individu terhadap individu
lain,kelompok terhadap individu, atau sebaliknya. Setelah reformasi tahun 1998,
Indonesia mengalami kemajuan di bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya.
Instrumen. HAM didirikan sebagai upaya menunjang penegakan HAM yang lebih optimal. Namun
seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di
Indonesia . Maka dai itu saya menyusun paper yang berjudul “Pelanggaran Hak
Asasi Manusia Di Indonesia” serta ,untuk memberikan informasi tentang apa itu
pelanggaran HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PELANGGARAN HAM MENURUT HUKUM INDONESIA
Menurut UU No.39
Tahun 1999 pada Pasal 1 Angka 6 pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26
Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara
baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan
tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa
ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
Faktor internal, yaitu dorongan melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari
diri seseorang (pelaku) pelanggar HAM, diantaranya adalah:
o
Sikap
egois atau mementingkan diri sendiri.
Sikan ini menyebaabkan seseorang untuk akan selalu menuntutkan
haknya, sementara kewajibabannya sendiri sering diabaikan. Orang yang mempunyi
sikap seperti ini, akan menggunakan segala cara agar haknya dapat terpenuhi,
meskipun caranya dapat melanggar hak
orang lain
o
Rendahnya
adanya kesadaran HAM.
Hal ini menyebabkan
pelaku pelanggaran HAM akan berbuat seenaknya. Pelaku tidak akan mau tahu bahwa
orang lain juga mempunyai hak asasi yang
perlu di hormati. Sikap tidak mau tahu itu akan mengakibatkan perilaku atau
tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
o
Sikap
yang tidak toleran
Sikap ini menyebabkan munculnya saling tidak menghargai
dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada
akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
Faktor eksternal, yaitu faktor dari luar diri manusia yang mendorong seorang atau
sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
o
Penyalahgunaan
kekuasaan
Di Masyarakat
terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk
pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang
terdapat di masyarakat.
o
tidak
tegasan aparat penegak hukum,
Aparat penegak hukum
yang tidak bisa bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja
akan mendorong adanya pelanggaran HAM lainnya.
o
Penyalahgunaan
teknologi
Kemajuan teknologi ini
dapat memberikan pengaruh yang positif, namun bisa juga memberikan pengaruh
negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
o
Kesenjangan
sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan
telah terjadinya tidak seimbangannya yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
JENIS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran HAM
dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan
masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan ini di atur dalam UUD No.26/2000
Tentang Pengadilan HAM
2.
Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang berupa
serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti
pengusiran penduduk dengan cara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran
nama baik
4.
Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan
nyawa orang lain
PERISTIWA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Setiap manusia memiliki dua
keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan
berbuat jahat itulah yang akan menimbulkan adanya pelanggaran hak asasi
manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara
aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang
sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila
dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa
besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang
tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
1.
Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok
terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah
SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM
dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.
Kasus
terbunuhnya Marsinah,
seorang pekerja
wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) Marsinah adalah salah satu
korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya,
Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.
Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad
Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga
diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.
Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa yang
terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat
maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh
unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
5.
Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
6.
Pembantaian
Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini
merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh
sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis
Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan
anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan
menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang
berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965
ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan
sebagian menghilang.
7.
Ayah
tiri aniaya bocah 6 tahun hingga tewas,
13 November 2016, Tim
dokter RSUD Mayjen HA yang mengautopsi Ang yaitu bocah berusia 6 tahun yang
tewas karna di pukuli ayah tirinya. Korban tewas akibat luka di bagian kepala
belakang. Saat itu ibu korban sedang mencuci pakaian di sungai yang tidak jauh
dari rumahnya. Ibu korban terkejut dan shock melihat anaknya Ang sudah tidak
bernyawa. Beberapa jam kemudian polisi menangkap IS, ayah tiri yang tega
menghabisi nyawa korban. Pemicu penganiaayan tersebut dikarenakan hal sepele,
yaitu karena sang anak tidak mau berhenti menangis dan membuat ayah tirinya
kesal.
8.
Kasus
Bom Bali
Kasus Bom Bali juga
menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini
terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok
teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia,
baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur.
Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya
teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI LINGKUNGAN SEKITAR
1.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan akan terjadinya kecelakaan.
2.
Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
3.
Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
UPAYA MENGATASI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Upaya penanganan
pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia yangbersifat berat , maka
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan umum. Beberapa upaya yang dapat di
lakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan
menegakkan Hak Asasi Manusia antara lain dapat di lakukan melalui peilaku
sebagai berikut:
1.
Mematuhi
instrument-instrument Hak Asasi Manusia yang telah di tetapkan
2.
Melaksanakan
Hak Asasi Manusia yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab
3.
Memahami
bahwa selain memiliki hak asasi, setap orang juga memliki kewajiban asasi yang
harus di jalankan dengan penuh tanggung
jawab
4.
Tidak
semena-mena terhadap orang lain
5.
Menghormati
hak-hak orang lain
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hak asasi manusia
(HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati,
universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia
meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,
hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan
yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Menurut Pasal 1 Angka 6
No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
SARAN
Kita Sebagai makhluk
sosial kita harus bisa mempertahankan dan dapat memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu juga kita harus mampu menghormati dan menjaga HAM milik
orang lain dan jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan juga jangan
sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. kita sebagai warga Negara yang bertanggung jawab
hendaknya kita senantiasa mampu
menghidari pelanggaran HAM agar tercipta Negara yang berkeadilan sosial,
DAFTAR PUSTAKA
.ComPustaka.(Oktober.2014).Pengertian
Pelanggaran HAM Menurut UU No.39 Tahun 1999 Pasal 1. Di Peroleh 10 November 2017, Dari http://pustakanew.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-pelanggaran-ham-menurut-uu.html
Fuad Mahfuddin.
(2014, 18 Maret). Makalah Pelanggaran Ham. Diperoleh 12 November 2017 , dari http://fuadmahfuddin13.wordpress.com/2014/03/18/makalah-pelanggaran-ham/
Cepat Lambat. (2013,
Oktober). Contoh Kasus Pelanggaran Ham Indonesia. Diperoleh 12 November 2017 ,
dari http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
GenjerKangkung.(205,Juni).Contoh
Makalah Kasus Pelanggaran HAM Yang Terjadi Baru ini Di Indonesia. Di Peroleh 12
November 2017, dari http://kangkunggenjer.blogspot.co.id/2015/06/contoh-makalah-kasus-pelanggaran-ham.html
Komentar
Posting Komentar